REALITA RIAU - Penyidik Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan kepada Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan dibalik penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," ungkap Ramadhan, Selasa, 12 Januari 2022.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus SARA dengan Ancaman 10 Tahun Penjara
Kemudian, penahanan ini dilakukan agar Ferdinand Hutahaean tidak mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.
"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di ata dari lima tahun," kata Ramadhan.
Ia menjelaskan, tersangka Ferdinan Hutahaean sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih telah Usai Jalani Tahap Pra-Klinik, BPOM Harap Juni Sudah Dapat Izin EUA
"Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya," jelasnya.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB pada Senin, 10 Januari 2022.