Nia Ramadhani, Suami dan Sopirnya Divonis Satu Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

- 11 Januari 2022, 23:15 WIB
Sidang pembacaan vonis Nia Ramadhani.
Sidang pembacaan vonis Nia Ramadhani. /Istimewa/PMJ News

REALITA RIAU - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopir mereka, Zen Vivanto divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Vonis putusan satu tahun penjara itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis pada Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ungkap Muhammad Damis.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 350 Juta Dosis Vaksin Booster untuk Periode Januari-Juni 2022

Hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 55 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara masing-masing satu tahun," kata hakim.

Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen diamankan di rumahnya pada Juli 2021 lalu terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: KPK Dalami Tumuan Uang Senilai Rp1,5 Miliar pada saat OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Terkait Kasus Suap

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dikonsumsi bersama oleh dirinya, sumai dan sopirnya dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca dan bagian bawahnya dibakar.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah