Nia Ramadhani Merasa Terguncang Setelah Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 19:09 WIB
Nia ramadhani dan suami serta sang sopir saat divonis satu tahun penjara
Nia ramadhani dan suami serta sang sopir saat divonis satu tahun penjara /Istimewa/PMJ News

REALITA RIAU - Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie dan juga supir mereka divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, 11 Januari 2022.

Mereka bertiga divonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada bulan juli 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ungkap ketua majelis hakim, Muhammad Damis.

Baca Juga: KPK Dalami Tumuan Uang Senilai Rp1,5 Miliar pada saat OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Terkait Kasus Suap

Menurut Hakim, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika goolongan I bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap pada Juli 2021 lalu, dimana penyidik menangkap Nia, Ardi dan Zen di kediamannya dan dan polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dikonsumsi bersama oleh Nia, Ardi dan Zen menggunakan alat yang disebut dengan bong.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah