REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud sebagai tersangkap kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Selain terlibat suap pengadaan barang dan jasa, tersangka Abdul Gafur juga terlibat dan suap perizinan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Gafur langsung ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Empat Orang Dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi untuk Menjadi Pimpinan OPD di Pemprov Riau
"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 samapi 1 Februari 2022," ungkap Alexander, Kamis, 13 Januari 2022.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menahan lima tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Mereka ialah, pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, Kadis PUPR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Baca Juga: Gubri Sepakat dengan Saran Kapolda Riau Terkait Pembentukan Satgas Vaksin
Kemudian, ada Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afiqah Balqis.
KPK menyebuutkan, Abdul Gafur telah melakukan korupsi di tiga proyek dengan nilai Rp179,9 miliar.