Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Laki-Laki Pengidap Autis, Seorang Pria di Bekasi Tertangkap Polisi

- 18 Januari 2022, 14:25 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menggelar perkara kasus pencabulan anak.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menggelar perkara kasus pencabulan anak. /Dok. PMJ News/

REALITA RIAU - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pria berinisial FS (46) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur.

Diketahui, anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan FS mengidap autis. Dimana, pelaku pencabulan melakukan aksi bejat itu di rumahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengungkapkan, terbongkarnya kasus pencabulan ini viral di media sosial ketika seorang warganet melakukan adua terbuka di Twitter.

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri, PPKM Jawa-Bali dan di Luar Kembali Diperpanjang Hingga 24 Januari 2022

"FS kira amankan di kediamnnya yang menjadi tempat lokasi kejadian perkara," ungkap Hengki, Senin, 17 Januari 2022.

"Tersangka cocok dengan informasi, adanya informasi dari media sosial sangat membantu dalam penegakan hukum," sambungnya.

Hengki mengatakan, modul yang digunakan pelaku untuk melakukan pencabulan ini ialah dengan mengajak korban main ke rumahnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Riau untuk Periode 19-25 Januari 2022

Kemudian korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Selain itu, korban juga mendapatkan ancaman, jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15 ribu serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapu," katanya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah