Tahun 2023 Tenaga Honorer akan Dihapuskan

- 18 Januari 2022, 16:51 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi, Tjahjo Kumolo, Tenaga Honorer akan Dihapuskan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi, Tjahjo Kumolo, Tenaga Honorer akan Dihapuskan /Portal Bandung Timur/hp.sisanti/

REALITA RIAU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada tahun 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Dikutip dari PMJNEWS Tjahjo Kumolo mengatakan setelah tahun 2023, pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah tidak akan ada lagi.

Baca Juga: Masa Karantina Menjadi 10 Hari, Satgas Covid 19: Sudah Dibicarakan Bersama Ahli

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ungkap Tjahjo Kumolo, Selasa 18 januari 2022.

Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya akan ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tjahjo juga menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lainnya disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Haris Azhar dan Fatia Dijemput Paksa

Menurutnya, di tahun 2022 ini pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna untuk memenuhi kebutuhan ASN pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga membahas tentang dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah