Siap Berantas Pinjol Ilegal, OjK: Kami Bersama Polri dan Kominfo

- 20 Januari 2022, 14:24 WIB
OJK Siap Brantas Pinjol Ilegal
OJK Siap Brantas Pinjol Ilegal /

REALITA RIAU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kominfo dan Kepolisian akan memberantas layanan keuangan digital ilegal atau pinjaman online yang meresahkan.

"Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis 20 januari 2022.

Baca Juga: Tega! Suami Bunuh Sang Istri Usai Berhubungan Intim

Komitmen dari OJK tersebut berdasarkan kepada pemahaman warga atas layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman resiko-resikonya.

"Sehingga masyarakat bisa memahami konsekuensi secara lengkap. Terutama produk berizin maupun tidak berizin," terangnya.

Lalu, OJK bersama dengan stakeholder terkait akan meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x