Polri akan Bentuk Satgas untuk Antisipasi Kecurangan dalam Pendistribusian Minyak Goreng Bersubsidi

- 21 Januari 2022, 14:12 WIB
Polri akan membentuk tim yang bertugas memonitoring produksi dan pendistribusian minyak goreng bersubsidi demi mengantisipasi kecurangan
Polri akan membentuk tim yang bertugas memonitoring produksi dan pendistribusian minyak goreng bersubsidi demi mengantisipasi kecurangan /Foto : PikiranRakyat.com/

REALITA RIAU - Polri melakukan antisipasi penimbunan minyak goreng bersubsidi di seluruh wilayah Indoensia.

Dimana, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng per liternya seharga Rp14 ribu sejak Rabu, 19 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jika ada pelaku yang melakukan kecurangan untuk keuntungan pribadi maka akan ditindak tegas.

Baca Juga: Sering Resahkan Masyarakat dan Lakukan Pencurian Motor, Empat Orang Anggota Geng Motor Dibekuk

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ungkap Ramadhan, Kamis, 20 Januari 2022.

Pihaknya akan membentuk tim pengawas di seluruh wilayah Indonesia. Tim tersebut akan memonitoring proses produksi hingga pendistribusian minyak goreng bersubsidi.

Ramadhan mengatakan, oknum yang menjadi penimbun minyak goreng nantinya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Sejak Tahun 2020

"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," katanya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah