Polisi Tangkap Pelaku Utama Investasi Penjualan Aplikasi Robot Trading dan Sita Uang Senilai Rp12,2 Miliar

- 23 Januari 2022, 17:32 WIB
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack /Dok. PMJ News/

REALITA RIAU - Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AMA sebagai pelaku utama kasus investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya juga menyita ribuan lembar uang dolar Singapura saat menangkap AMA.

Diketahui, polisi menangkap AMA di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK VIRGO untuk Hari Ini Senin, 24 Januari 2022: Kesehatan, Cinta, Karir dan Keuangan

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang dolar Singapura pecahan 1.000," ungkap Whisnu, Minggu, 23 Januari 2022.

Whisnu mengatakan, jika dirupiahkan maka uang itu bernilai Rp12,2 miliar lebih. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang rupiah dan ponsel.

"1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan tiga unit handphone milik tersangka," katanya.

Baca Juga: Kirim Surat ke Satgas Covid-19 Nasional, Kemenag Riau Minta Jemaah Pulang Umrah Karantina di Asrama Haji

Diketahui, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Dimana, ada enam orang yang dijadikan tersangka.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x