MenPAN-RB: Pegawai Honorer Diberi Kesempatan Selesaikan Hingga 2023

- 26 Januari 2022, 07:00 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. tahun 2023 tenaga honorer ditiadakan
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. tahun 2023 tenaga honorer ditiadakan /Dok. Setkab.go.id/

REALITA RIAU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai di instansi pemerintah yang berstatus tenaga honorer akan ditiadakan pada 2023.

Menurut Tjahjo, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2019 tentang Manajemen PPPK. Pada Tahun 2023, pengawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ucap Tjahjo.

Baca Juga: Dikirim dari Meksiko, Narkoba Jenis Sabu Cair Berhasil Ditangkap Polisi

Oleh karena itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dan keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, Tjahjo mengatakan terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, hal itu akan diisi oleh pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan perkerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ucapnya.

Baca Juga: Pemilu Ditetapkan pada 14 Februari 2024, Begini Respon Waketum Partai Gelora

Selanjutnya, Tjahjo menyampaikan di tahun 2022 ini pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.*** 

Halaman:

Editor: Dian Aksara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah