REALITA RIAU - Olivia Nathania yang merupakan terdakwa kasus penipuan CPNS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Januari 2022.
Sidang yang digelar secara online tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina mendakwakan Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK VIRGO untuk Hari Ini Kamis, 27 Januari 2022: Kesehatan, Cinta, Karir dan Keuangan
Pasal yang dikenakan JPU ialah Pasal 263 Jo Pasal 65, Pasal 378 Jo Pasal 65 dan Pasal 372 Jo Pasal 64 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
"Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65," ungkap Pratiwi Kusuma.
Pratiwi mengatakan, Olivia Nathania akan terancam pidana selama empat tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Remaja yang Tangan dan Kakinya Diikat di Kamar Mandi
Sebelum sidang dimulai, hakim ketua sempat menanyakan kondisi dari Olivia Nathania.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari mendatang dengan agenda saksi dari JPU.***