Bripda Randy Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri Setelah Terbukti Bersalah

- 28 Januari 2022, 01:13 WIB
Bripda Randy Bagus resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah dinyatakan bersalah
Bripda Randy Bagus resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah dinyatakan bersalah /Foto : Humas Polda Jawa Timur/

REALITA RIAU - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat sebagai anggota Polri usai terbukti melakukan pemaksaan aborsi kepada pacaranya, Novia Widyasari.

Diketahui, akibat paksaan aborsi dari Bripda Randy Bagus, menyebabkan Novia Widyasari depresi hingga memutuskan untuk bunuh diri.

Bripda Randy Bagu mendaptkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecetan melalui sidang kode etik Polri di Polda Jawa Timur pada Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK GEMINI untuk Hari Ini Jumat, 28 Januari 2022: Kesehatan, Cinta, Karir dan Keuangan

Sidang kode etik ini digelar di ruangan sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan sembilan saksi turut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban ibu mendiang Novia Widyasari.

"Dari pemeriksaan sembilan saksi, dinyatakan jelas sudara Randy bersalah," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," sambungnya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Provinsi Riau untuk Hari Kamis, 27 Januari 2022

Selain dipecat, Bripda Randy Bagus juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.

Bahkan, Gatot mengatakan, sekarang Bripda Randy Bagus telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah