KPK Menyebutkan Mantan Pramugari Garuda akan Mengembalikan Uang Terkait Kasus Pencucian Uang Pegawai DJP

- 28 Januari 2022, 14:20 WIB
Siwi Widi Terjerat TPPU Kasus Pajak, KPP: Kooperatif Akan Kembalikan Dana
Siwi Widi Terjerat TPPU Kasus Pajak, KPP: Kooperatif Akan Kembalikan Dana //Instagram @widi_widi711/

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang Rp647.850.000 terkait kasus pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 28 Januari 2022.

Ali mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan komitmen dari Siwi untuk mengembalikan uang itu, termasuk saat proses persidangan nantinya agar berkomitmen untuk hadir sebagi saksi.

Baca Juga: Tiga Unit Ruko Terbakar pada Kamis Malam dengan Taksir Kerugian Mencapai Rp3 Miliar

"Sudah ada komitmen sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang Wawan Ridwan selaku Pemeriksa Pajak Madya pada DJP bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah