REALITA RIAU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil jalur hukum terkait masalah ketersediaan dan harga minyak goreng yang mahal di dalam negeri.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur pada Senin, 31 Januari 2022.
"Temuan saat ini, komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin, permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," ungkap Deswin.
Baca Juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri: Saya Menduga akan Langsung Ditahan
Deswin mengatakan, pihaknya akan fokus pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman," katanya.
"Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Oknum Guru di Surabaya yang Diduga Menganiaya Siswanya Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPPU melihat adanya sinyak praktik kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran.
Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga lantaran melihat harga CPO dunia.***