85 Daerah Berstatus Level 2, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang

- 1 Februari 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 7 Februari 2022, 85 kota berstatus Level 2
Ilustrasi. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 7 Februari 2022, 85 kota berstatus Level 2 /kabar-priangan.com/Helma A

REALITA RIAU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan ini berlaku mulai 1-7 Februari 2022.

Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut melalui Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melalui Salinan Instruksi Mendagri pada Selasa 1 Februari 2022, terdapat 85 kabupaten/kota yang berada di tujuh Provinsi di Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Baca Juga: Hari Valentine, Coba Lakukan Hal ini: Unik dan Berkesan

Berikut daftar kabupaten/kota yang menerapkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Inmendagri Terbaru Keluar, Banyak Daerah yang Mengalami Peningkatan Level PPKM Mulai 1 Februari 2022

Halaman:

Editor: Dian Aksara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah