Polri Persilahkan Edy Mulyadi untuk Pra Peradilan jika Tidak Terima dengan Hasil Penyidikan

- 2 Februari 2022, 14:43 WIB
Edy Mulyadi resmi ditetapkan jadi tersangka hingga terancam 10 tahun penjara soal kasus ujaran kebencian.
Edy Mulyadi resmi ditetapkan jadi tersangka hingga terancam 10 tahun penjara soal kasus ujaran kebencian. /instagram Edy Mulyadi channel/

REALITA RIAU - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi ucapan tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Edy Mulyadi.

Diketahui, Edy Mulyadi sepat berujar bahwa dirinya telah memang menjadi target oleh pihak-pihak tertentu.

Dedi mengungkapkan, penanganan setiap kasus yang ada di kepolisian dilakukan berdasarkan fakta hukum, termasuk kasus Edy Mulyadi.

Baca Juga: Haji Faisal Sebut Ada Perubahan Sikap Fuji Setelah Resmi Berpacaran dengan Thariq Halilintar

Ia juga mengklaim bahwa penyidik dari Bareskrim Polri sudah sesuai dengan aturan hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, tersangka Edy Mulyadi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Edy Mulyadi Sebut Sudah Dibidik, Polri: Kalau Keberatan Silahkan Pra Peradilan".

"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum, kita bekerja selalu punya aturan-aturan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP diatur disitu," ucapnya, Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: Terkait Pembangunan IKN, Wagub Kalimantan Timur Ingatkan jangan Seperti Surga dan Neraka

Kendati begitu, Dedi memersilahkan jika pihak Edy Mulyadi merasa keberatan dalam penanganan kasusnya untuk langkah hukum lain seperti pra peradilan.

"Kalau misal ada keberatan dalam pengakkan hukum yang dilakukan kepolisian juga ada lembaga untuk mengkoreksi itu adalah bidang pra peradilan," katanya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah