Tidak Memiliki Izin Penambangan di Perairan Rupat, PT.LMU Diperiksa Oleh KKP

- 14 Februari 2022, 16:45 WIB
Kkp minta hentikan penambangan pasir ilegal di pulau rupat.
Kkp minta hentikan penambangan pasir ilegal di pulau rupat. /laman kkp

REALITA RIAU - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberhentikan aktivitas penambangan pasir illegal di Perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.

karena tidak lengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin mengatakan “ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dngan garis kebijakan Bapak Menteri.

Baca Juga: Hakim Ketua Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda Hingga Kamis

Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang di lakukan oleh PT. LMU” ujarnya.

Adin mengatakan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. LMU tidak dilengkapi dengan izin PPKPRL yang merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh para pengelolah ruang laut di Indonesia.

Untuk kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. LMU ini seharusnya memiliki izin dari pemerintah pusat langsung karena Pulau Rupat tergolong pulau dengan kategori Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT).

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Ritual Maut yang Sebabkan 11 Orang Tewas Terseret Ombak di Jember

“berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami.

Ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah