Pemerintah Mulai Terapkan Masa Karantina 3 Hari Bagi PPLN dengan Syarat Sudah Vaksin Booster

- 16 Februari 2022, 18:00 WIB
Pemrintah saat ini sudah menerapkan 3 hari waktu karantina untuk PPLN
Pemrintah saat ini sudah menerapkan 3 hari waktu karantina untuk PPLN /PEXELS.com/Skitterphoto

REALITA RIAU - Mulai 16 Februari 2022, pemerintah mengumumkan memangkas masa karantina 3x24 jam bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan ini berdasarkan melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 16 Februari 2022.

Ketentuan ini berlaku bagi kedatangan PPLN khusus bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 lanjutan atau booster.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Orang Remaja Pelaku Pembegalan Terhadap Seorang Anggota Brimob

"Karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster)," ungkap Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Pihaknya juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh.

Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5x24 jam.

Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Tanah yang Melibatkan Kadishub Kota Depok dan Anggota DPRD Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7x24 jam.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah