Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, Kakek Lansia di Ringkus Oleh BNN

- 19 Februari 2022, 10:34 WIB
Kakek lansia diciduk, karena terlibat jaringan narkoba internasional.
Kakek lansia diciduk, karena terlibat jaringan narkoba internasional. /Karawangpost/pixabay: stevepb

REALITA RIAU - Seorang kakek lansia terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional.

Kakek JM 68 tahun tidak berdaya saat diamankan Badan Narokotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil penangkapan, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu Sebanyak 10 kilogram.

Baca Juga: Hokinya Kelewatan, 3 Shio Diprediksi Kaya Mendadak

JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut. 

Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu. 

Para pelaku merupakan sindikat narkoba internasional, yang mencakup wilayah Malaysia-Tanjungbalai-Binjai. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Sabtu 19 Februari 2022: Hari Yang Berat akan Segera Terlewati

Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA.

Saat tiba, di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi. Laju mobil pelaku dihentikan dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu. 

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah