Kementerian Perhubungan Keluarkan Aturan Baru Terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 7 Maret 2022, 16:54 WIB
Kementeri Perhubungan mengeluakan aturan baru terkait pelaku perjalanan luar negeri selama masa pandemi Covid-19
Kementeri Perhubungan mengeluakan aturan baru terkait pelaku perjalanan luar negeri selama masa pandemi Covid-19 /

REALITA RIAU - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19.

"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Para Pembalap akan Bertemu dengan Presiden Jokowi

"Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sambungnya.

Dalam SE Nomor 20 tersebut, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada bandara.

Adapun hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 yakni masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Tidak Terapkan Lagi Karantina Bagi Jamaah Umroh, Kemenag akan Sesuaikan Kebijakan

"Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.

"Dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan," sambung Novie.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah