REALITA RIAU - Polisi gadungan berpangkat Komjen dengan inisial YD (58) ditetapkan sebagai tersangka.
YD sebelumnya telah menipu seorang ibu berinisial I hingga senilai Rp1 miliar.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Polri Terbang ke Sumatera Utara Sita Harta Indra Kenz Tersangka Investasi Bodong
Atas kasus tersebut, polisi gadungan YD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ibu-ibu berinisial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban penipuan dari polisi gadungan berpangkat Komjen.***