Resmi jadi Tersangka Kasus Penipuan Binary Option, Doni Salmanan Ditahan Bareskrim Polri

- 9 Maret 2022, 14:48 WIB
Doni Salmanan resmi dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan ancaman 20 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya
Doni Salmanan resmi dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan ancaman 20 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya /PMJ News/Yeni

REALITA RIAU - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan lebih dahulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dan ditangkap.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Investasi Binary Option

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara.

Doni Salmanan juga diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Manchester City vs Sporting Lisbon, Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor

Ia menjelaskan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus yang menetapkan ia sebagai tersangka.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah