REALITA RIAU - Polisi mengamankan lima pelaku tawuran di Jalan Pertigaan Jagal, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Aksi tawuran para remaja yang tengah menenteng senjata tajam tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolri Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengungkapkan, dari kelima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Setelah Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi akan Periksa Istrinya dalam Waktu Dekat
Para pelaku ditangkap pada Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
"Anggota yang sedang melakukan patroli melihat satu sepeda motor mencurigakan, lalu diberhentikan," ungkap Hengki, Selasa, 8 Maret 2022.
"Ketika digeledah ternyata membawa satu senjata tajam jenis celurit. Pelaku mengaku berinisial BAF dan R," sambungnya.
Hengki mengatakan, dari penangkapan BAF dan R, pihaknya melakukan pengembangan dengan mengintrogasi mereka.
Berdasarkan keterangan dari keduanya, polisi berhasil meringkus tiga pelaku lainnya.