Polri Akui Belum Menerima Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Investasi

- 10 Maret 2022, 15:58 WIB
Polri mengaku belum mendapatkan surat penangguhan penahanan Doni Salmanan tersangka penipuan investasi trading binary option
Polri mengaku belum mendapatkan surat penangguhan penahanan Doni Salmanan tersangka penipuan investasi trading binary option //Instagram/@donisalmanan

REALITA RIAU - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui Qoutex, Doni Salmanan.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu, 9 Maret 2022.

Gatot mengatakan, akan menginformasikan lebih lanjut jika penyidik sudah menerima surat permohonan penangguhan.

Baca Juga: Presiden akan Melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara pada Hari Ini di Istana

Namun, Gatot menegaskan permohonan itu tidak bisa langsung dikabulkan.

"Nanti kalau ada informasi lagu, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, kliennya sudah mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus penipuan investasi Qoutex.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan Guguran Awan Panas Hingga Mencapai Lima Kilometer

"Itu sudah kita ajukan tadi malam," jelasnya.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Qoutex.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah