REALITA RIAU - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari tersangka kasus penipuan dengan nilai Rp1,5 triliun.
Penyitaan ini merupakan penegakan hukum untuk menangani kasus dan aset yang berasal dari tindak pidana.
"Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis, 10 Maret 2022.
Baca Juga: PPATK Ungkapkan Aliran Dana dari Investasi Ilegal Mencapai Rp8 Triliun Lebih
Meski begitu, Agus tidak menjelaskan secara rinci nilai aset tersebut berasal dari kasus mana saja yang telah ditangani Bareskrim Polri.
Agus hanya mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menangani kasus penipuan investasi atau investasi ilegal.
Menurutnya, kasus-kasus penipuan investasi ini dilakukan dengan beragam modus operandi kejahatan ekonomi.
Baca Juga: Densus 88 Ringkus Satu Orang Teroris Jaringan JI: yang Bersangkutan Meninggal Dunia Saat Dievakuasi
Masyarakat pun diminta untuk lebih hati-hati dan waspada terkait modus tindak pidana tersebut.
"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal," katanya.