Diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Qoutex.
Baca Juga: Dinas PTPH Riau Raih Gelar Raih Pengelolaan Keuangan Terbaik Tingkat Nasional
Doni Salmanan dijerat dengan pasat berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***