Dua Rumah dan Sejumlah Mobil Mewah Milik Tersangka Doni Salmanan Disita Penyidik

- 14 Maret 2022, 12:49 WIB
aset tersangka penipuan investasi binary option, Doni Salmanan disita polisi seperti dua unit rumah dan sejumlah mobil mewah
aset tersangka penipuan investasi binary option, Doni Salmanan disita polisi seperti dua unit rumah dan sejumlah mobil mewah /PMJ News

Diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Qoutex.

Baca Juga: Dinas PTPH Riau Raih Gelar Raih Pengelolaan Keuangan Terbaik Tingkat Nasional

Doni Salmanan dijerat dengan pasat berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah