6 Publik Figur Yang Terima Uang Dari Doni Salmanan Akan Diperiksa, Siapa Saja Mereka?

- 16 Maret 2022, 16:07 WIB
Doni Salmanan kenakan baju tahanan.
Doni Salmanan kenakan baju tahanan. /Dok.pmj/

REALITA RIAU - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menanggil enam publik figur guna pemeriksaan untuk menelusuri aliran dana tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan.

"MH, DM, AMR, FR, DS dan DS juga akan didalami," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Selasa, 15 Maret 2022.

Diwawancarai terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap enam publik figur akan dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022 esok.

Baca Juga: Akhirnya JHT Bisa Cair Sebelum Masa Pensiun, Menaker: Pekerja Bisa Tenang dan Fokus Jalankan Pekerjaan

"Rencana tindak lanjut penyidik pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil publik figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan  DS," ungkap Ramadhan.

Dalam kasus penipuan investasi Quotex ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Ditanya Soal Aliran Dana Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Pilih Bungkam

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah