Sopir yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU

- 18 Maret 2022, 14:12 WIB
Tubagus Joddy yang merupakan sopir dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara
Tubagus Joddy yang merupakan sopir dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara /Foto: PMJ News/Istimewa/

REALITA RIAU - Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Adi Prasetyo mengungkapkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakitkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ketenangan dan Kebahagiaan Sangat Penting Bagi 3 Shio Ini

"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara," ungkap Adi, Kamis, 17 Maret 2022.

"Dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Adi mengatakan, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermoor Mitsubishu Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK atas Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah melalui walinya.

Baca Juga: Hari Ini Merupakan Kesempatan Terbaik Bagi 3 Shio Berikut Untuk Mengejar Impian

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit handphone dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Sedangkan satu unit flashdisk 64 GB dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan fato 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x