REALITA RIAU - Penelusuran terkait aliran dana kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Qoutex yang dilakukan tersangka Doni Salmanan masih bergulir.
Rencananya pada Kamis, 24 Maret 2022, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Youtuber bernama Alffy Rev.
"Iya (Alffy Rev) pemeriksaan hari Kamis," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Terkait Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Terbit
Diketahui, bahwa Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka investasi binary option, Doni Salmanan.
Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh Alffy Rev.
Jika uang yang diterima oleh Alffy Rev merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.
Baca Juga: Tetapkan Status Siaga Karhutla, Pemprov Riau Ajukan Peminjaman Helikopter ke KLHK dan BNPB
Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga denda paling banyak Rp10 miliar.***