REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat selama 30 hari ke depan.
Diketahui, Itong saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap perkara.
Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 22 Maret 2022.
Baca Juga: Akibat Puntung Rokok, Satu Unit Rumah di Bogor Hangus Dilalap Si Jago Merah
"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022," ungkap Ali.
"(Perpanjangan masa penahanan ini) berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan tipikor pada PN Surabaya," sambungnya.
Selain Itong, penambahan masa penahanan dua tersangka lainnya yakni panitra pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Hendro Kasiono, pengacara PT Suyo Giri Primedika (PT SGP).
Baca Juga: Kota Pasuruan Dilanda Banjir Akibat Luapan Air Sungai, BNPB: 78 Rumah Terendam Banjir
Ali mengatakan, untuk tersangka Itong sendiri akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
Sementara, tersangka Hamdan ditahan di Polres Jakarta Timur dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.