KPK Menambah Masa Penahanan Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Terkait Kasus Suap

- 22 Maret 2022, 15:57 WIB
Arsif foto - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur.
Arsif foto - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat selama 30 hari ke depan.

Diketahui, Itong saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap perkara.

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Akibat Puntung Rokok, Satu Unit Rumah di Bogor Hangus Dilalap Si Jago Merah

"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022," ungkap Ali.

"(Perpanjangan masa penahanan ini) berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan tipikor pada PN Surabaya," sambungnya.

Selain Itong, penambahan masa penahanan dua tersangka lainnya yakni panitra pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Hendro Kasiono, pengacara PT Suyo Giri Primedika (PT SGP).

Baca Juga: Kota Pasuruan Dilanda Banjir Akibat Luapan Air Sungai, BNPB: 78 Rumah Terendam Banjir

Ali mengatakan, untuk tersangka Itong sendiri akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.

Sementara, tersangka Hamdan ditahan di Polres Jakarta Timur dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah