REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 23 Maret 2022.
Ali mengatakan, pemanggilan Anies Baswedan ini tidak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Menurutnya, penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.
Ali juga berharap, para pihak yang dipanggil oleh tim penyidik KPK memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyidik," katanya.
Baca Juga: Hendry Susanto Ditahan Polisi Terkait Pengelolaan Dana Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Prasetyo Edi pada Selasa, 22 Maret 2022, ia mengungkap adanya dana pinjaman yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.
Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO).