Warung Makan Boleh Beroperasi Saat Puasa, Ini Syaratnya

- 28 Maret 2022, 15:31 WIB
Warung boleh berporesi dibukan ramadan tapi tidak boleh memamerkan dagangannya.
Warung boleh berporesi dibukan ramadan tapi tidak boleh memamerkan dagangannya. /Dok.pmj/

REALITA RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan warung yang menjual makanan bisa beroperasi selama bulan Ramadhan.

Namun para pedagang makan harus memenuhi satu syarat yaitu dengan tidak memamerkan hidangan makanan yang dijual kepada orang-orang yang berpuasa.

"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," tulis Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Adakan Operasi Pasar Murah, Pemprov Riau Ingin Jaga Stabilitas Minyak Goreng

Menurut Cholil, warung yang menjual makanan kerap menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden selama bulan Ramadhan.

Hal itu dilakukan semata-mata untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Ini tetap dilakukan meskipun saat Ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," sambung Cholil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Senin 28 Maret 2022: Investasi Dibidang Properti akan Memberi Keuntungan Besar

Lanjut Cholil, ia berharap agar Puasa tidak menjadi penutup hajat bagi orang-orang yang tak berpuasa.

Selain itu, ia berharap agar bulan Ramadhan kali ini tidak akan dinodai dengan hal-hal yang tak semestinya.

"Mari saling tenggang rasa dan menghormati," ungkapnya.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah