Mulai Hari Ini Tarif PPN Naik Menjadi 11 Persen, Sri Mulyani: Menggunakannya untuk Kembali ke Masyarakat

- 1 April 2022, 14:11 WIB
PPN 11 Persen Resmi Ditetapkan Pemerintah
PPN 11 Persen Resmi Ditetapkan Pemerintah /pixabay.com/mohamed_hassan

REALITA RIAU - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tetap meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persenn dari 10 persen.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN, yang mulai berlaku 1 April 2022.

"Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Pondasinya harus disiapkan dulu," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Berharap Status Covid-19 di Indonesia Bisa Memasuki Fase Endemi Usai Idul Fitri

Sri Mulyani mengatakan, rata-rata tarif PPN secara global yaitu 15 persen. Sedangkan, Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen.

"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya satu persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi," katanya.

Menurutnya, penerimaan negara merupakan aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Sering Terlibat Konflik, Propam Polri Usulkan TNI-Polri Lakukan Penelitian Bersama

Maka dari itu, UU HPP diyakini bisa meningkatkan potensi penerimaan di bebagai pos. Seperti pajak penghasilan (PPj) dan PPN.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah