REALITA RIAU - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengubah jam kerja apartur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadhan 2022.
Aturan perubahan jam kerja itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jan Kerja Selama Ramadhan 2022.
"Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadhan tahun 2022, bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta," tulis peraturan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadhan Dimulai pada Hari Minggu, 3 April 2022
Anies Baswedan menetapkan jam kerja ASN menjadi tujuh jam, dari pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara itu, waktu kerja tersebut berlaku dari hari Senin hingga dengan hari Kamis.
Sedangkan, jam kerja pada Jumat diatur dari pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.
Tetapi, Anies Baswedan memberikan pengecualian kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.