Kejagung Tetapkan Seorang Oknum TNI sebagai Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Papua

- 3 April 2022, 08:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana /PMJ News

REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.

Kejagung menetapkan tersangka berinisial IS, yang merupakan oknum TNI.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Riau Himbau Masyarakat Ikuti Pemerintah dalam Memulai Puasa Ramadhan

Ketut mengatakan, peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer.

"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang," katanya.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan IS ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Tak hanya itu, ada puluhan orang lainnya yang juga mengalami luka-luka.

Baca Juga: Provinsi Riau Alami Inflasi 0,90 Persen pada Bulan Maret, BPS: Terjadi Peningkatan Indeks Harga Konsumen

Tersangka IS dikenakan Pasal 42 ayat 1 Jo Pasal 9 huruf a Jo Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 40 Jo Pasal 9 huruf b Jo Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah