Ditinggal Suaminya Narik Ojol, Seorang Perempuan Mendapatkan Percobaan Pemerkosaan dari Pemilik Warkop

- 5 April 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /pexels/anete lusina

REALITA RIAU - Polisi mengamankan pria berinisial OR (23) yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Bintara, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengungkapkan, kekerasan seksual ini terjadi saat korban R dan suaminya DII mampir ke warkop untuk minum kopi.

Tak lama, DII yang bekerja sebagai ojek online (ojol) meninggalkan R karena mendapatkan orderan.

Baca Juga: Fakarich Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Trading Binary Option Binomo

"Saat suami korban dapat orderan, tiba-tiba pelaku menghampiri R kemudian menarik paksa dan menidurkan korban di lantai," ungkap Ivan, Senin, 4 April 2022.

Ivan mengatakan, selanjutnya pelaku langsung melakukan percobaan pemerkosaan dengan membekap mulut korban. Namun, saat lengah korban berhasil berontak dan melarikan diri.

"Korban berontak menendang pelaku dan melarikan diri," katanya.

Baca Juga: Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Masih Tinggi, Korlantas: Menjadi Penyebab Kematian Tertinggi

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP. OR juga langsung ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Terhadap pelaku telah dilakukan upaya penangkapan pada tanggal 1 April 2022 dan ditahan. Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah