Kominfo Blokir Dua Ribu Lebih Situs E-Commerce dan Fintech Ilegal

- 6 April 2022, 02:43 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Ribuan Konten Fintech Ilegal Diputus Kominfo, Johnny: Tidak Ada Kompromi dengan Pelanggar Perundangan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Ribuan Konten Fintech Ilegal Diputus Kominfo, Johnny: Tidak Ada Kompromi dengan Pelanggar Perundangan /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

REALITA RIAU - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkapkan, masih banyak tantangan pelaku UMKM dalam memanfaatkan platform digital lokapasar.

Menkominfo mengajak kementerian dan lembaga bersinegri dengan pengelola lokapasar legal di Indonesia.

"Keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan konektivitas dan kebijakan yang mendukung termasuk penangan konten ilegal dalam marketplace, literasi digital, keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi," ungkap Johnny, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Polisi Pastikan Tidak akan Menyita Uang yang Diberikan Indra Kenz Kepada Ayahnya

Johnny mengatakan, seluruh kegiatan fasiltasi dan pendampingan harus disinergikan dengan berbagai kegiatan kementerian dan lembaga lain terkait dengan UMKM.

"Pembangunan infrastruktur digital merupakan prioritas bersama kebijakan pendukungnya," katanya.

"Termasuk tata kelola data dan penanganan situs-situs e-commerce bermasalah (ilegal)," sambun Johnny.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembeli Konten Porno Dea OnlyFans Ialah Seorang Komedian Terkenal Berinisial M

Saat ini, pihaknya telah melakukan penanganan sekitar 4.220 situs komersial bermasalah termasuk fintech dan e-commerce.

"Langkah ini bekerjasama juga dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya Kementerian Perdagangan, BPOM dan lainnya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah