REALITA RIAU - Kemenag memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ungkap Dirjen Bimbingan Masyarakat Kemenag, Kamaruddin Amin, Selasa, 5 April 2022.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," sambungnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan akan Periksa Publik Figur yang Terlibat Mempromosikan Robot Trading DNA Pro
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, bahkan hingga KUA yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI hukum vaksinasi Covid-19 di saat berpuasa.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Baca Juga: PPATK Tidak Bisa Menjamin Uang Korban Investasi Ilegal Seperti Binomo dan Qoutex Kembali
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih ada.
MUI bahkan merekomendasikan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.***