Kemenag Pastikan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa: Sesuai dengan Fatwa MUI

- 6 April 2022, 03:20 WIB
Vaksinasi. Kementerian Agama memastikan bahwa menjalankan vaksinasi di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa, sesuai dengan fatwa MUI
Vaksinasi. Kementerian Agama memastikan bahwa menjalankan vaksinasi di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa, sesuai dengan fatwa MUI /kemenkes

REALITA RIAU - Kemenag memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ungkap Dirjen Bimbingan Masyarakat Kemenag, Kamaruddin Amin, Selasa, 5 April 2022.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," sambungnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan akan Periksa Publik Figur yang Terlibat Mempromosikan Robot Trading DNA Pro

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, bahkan hingga KUA yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI hukum vaksinasi Covid-19 di saat berpuasa.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Baca Juga: PPATK Tidak Bisa Menjamin Uang Korban Investasi Ilegal Seperti Binomo dan Qoutex Kembali

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih ada.

MUI bahkan merekomendasikan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah