Polda Sumut Akhirnya Tetapkan Terbit Rencana sebagai Tersangka Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Dinasnya

- 6 April 2022, 19:36 WIB
Gambar Terbit Rencana Perangin Angin dan Kerangkeng manusia di rumahnya /Jurnal Ngawi/Gambar Tho Ae kolase
Gambar Terbit Rencana Perangin Angin dan Kerangkeng manusia di rumahnya /Jurnal Ngawi/Gambar Tho Ae kolase /galamedia.pikiranrakyat.com/

REALITA RIAU - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktof Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," ungkap Panca, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Bayar Rp500 Ribu untuk Ikuti Kelas Trading Online yang Digurui Fakarich

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus kerangkeng manusia ini.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Peranginangin)," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Buka Kelas Trading Binary Option Binomo, Tersangka Fakarich Tarik Biaya Pendaftaran Rp5 Juta

"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," jelas Panca.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah