Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Asabri

- 8 April 2022, 05:00 WIB
Kantor PT Asabri. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Kantor PT Asabri. (Foto: PMJ News/Dok Net). /

REALITA RIAU - Kejagung kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi d PT Asabri dengan tersangka RARL.

Mereka adalah karyawan swasta Ex Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas dengan inisial SHW.

Saksi kedua adalah karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Division Risk Management PT Denaraksa Sekuritas.

Baca Juga: Sekretariat Mahasiswa di Kendari Diserang 10 OTK, Dua Orang Mahasiswa Alami Luka Serius

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana pada Kamis, 7 April 2022.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi," ungkap Ketut.

Ketut mengatakan, kedua orang tersebut diduga memiliki keterlibatan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 atas nama tersangka RARL.

Baca Juga: Merasa Ditipu Tentang Kadar Emas, Sosialitas Angie Lie Laporkan Hans Virgoro ke Polda Metro Jaya

"Mereka diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri di beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan keuangan dan dana investasi.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah