Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice untuk Tiga Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro

- 18 April 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi robot trading DNA Pro/pexels/alesia kozi 6771273/
Ilustrasi robot trading DNA Pro/pexels/alesia kozi 6771273/ /

REALITA RIAU - Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka sekaligus petinggi robot trading DNA Pro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya (diajukan red notice) tiga orang," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin, 18 April 2022.

Diduga, ketiga tersangka saat ini berada di Turki usai melakukan tindakan penipuan robot trading di DNA Pro.

Baca Juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak Lain Terkait Aksi Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino

Dalam kasus ini, penyidik berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk melacak dan menangkap ketiga tersangka.

"Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei," katanya.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Info Seputar Harga Sejumlah Komoditi di Provinsi Riau untuk Satu Pekan Kedepan

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah