REALITA RIAU - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menerbutkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2022.
Mendagri meminta para gubernur dan bupati/walikota di Indonesia untuk melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemerintah daerah juga perlu melakukan langkah percepatan.
Seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemerintah daerah pada Juli mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD tahun 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
"Pengelolaan anggaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tulis SE tersebut.
Selain itu, gubernur juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.***