Mendagri Terbitkan SE untuk Percepatan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 bagi para PNS

- 19 April 2022, 16:28 WIB
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Langkah Percepatan Pemberian THR dan Gaji ke-13
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Langkah Percepatan Pemberian THR dan Gaji ke-13 /Kemendagri/

REALITA RIAU - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menerbutkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2022.

Mendagri meminta para gubernur dan bupati/walikota di Indonesia untuk melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemerintah daerah juga perlu melakukan langkah percepatan.

Baca Juga: Harga CPO Hari Ini Anjlok di Pasaran, Disbun Riau: Industri Sawit Bergantung kepada Tenaga Kerja Asing

Seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemerintah daerah pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD tahun 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Alami Tren Penurunan Kasus Covid-19, Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Mei 2022

"Pengelolaan anggaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tulis SE tersebut.

Selain itu, gubernur juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah