Akhirnya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Investasi Binomo

- 19 April 2022, 20:56 WIB
RESMI Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terbukti Terima Aliran Dana Indra Kenz Hasil Binary Option Binomo
RESMI Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terbukti Terima Aliran Dana Indra Kenz Hasil Binary Option Binomo /Instagram/Vanessakhong/

REALITA RIAU - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Pelaku Penyebar Video Hoax 'Ibu Menggorok Anaknya saat Sahur' Akhirnya Ditangkap Polisi

Whisnu mengatakan, keduanya ditahan sejak Selasa, 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.

Selesai diperiksa, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Gajah Kembali Masuki Kampung di Indragiri Hulu, BBKSDA Riau akan Lakukan Tes DNA

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kenz.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah