REALITA RIAU - Berbeda dengan tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19 dengan lebih tinggi, kini pemerntah mengizinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Termasuk juga kepada ASN, dan para abdi negara ini diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 2022.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, kebijakan pengajuan citi ini dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ungkap Tjahjo, Rabu, 20 April 2022.
PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Selama bulan Ramadhan, pejabat dan ASN pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka bersama dan juga melaksanakan open house pada hari raya Idul Fitri.***