Kejagung Pantau 88 Perusahaan yang Lakukan Ekspor Minyak Goreng dalam Periode Januari 2021-Maret 2022

- 22 April 2022, 06:38 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

REALITA RIAU - Kejagung menyebut setidaknya ada 88 perusahaan yang dipantau melakukan kegiatan ekspor CPO atau minyak goreng selama Januari 2021-Maret 2022.

Selanjutnya, Kejagung tengah melakukan pengecekan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Dapat Hadiah dari Petinggi DNA Pro, Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Uang Rp1 Miliar ke Bareskrim

"Kita cek, benar tidak ekspor itu di keluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," ungkap Febrie.

Febrie mengatakan, dalam kasus ekspor minyak goreng ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu," katanya.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran Tahun Ini, Kemenkes Siapkan 13.968 Fasilitas Kesehatan di Seluruh Indonesia

"Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," sambung Febrie.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah