REALITA RIAU - Kejagung menyebut setidaknya ada 88 perusahaan yang dipantau melakukan kegiatan ekspor CPO atau minyak goreng selama Januari 2021-Maret 2022.
Selanjutnya, Kejagung tengah melakukan pengecekan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah pada Rabu, 20 April 2022.
"Kita cek, benar tidak ekspor itu di keluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," ungkap Febrie.
Febrie mengatakan, dalam kasus ekspor minyak goreng ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu," katanya.
"Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," sambung Febrie.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.