REALITA RIAU - Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka PT DPA terkait kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro.
Selanjutnya, sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk mengawal perkara tersebut.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis, 21 April 2022.
Baca Juga: Korban Indra Kenz Ada Sebanyak 118 Orang dengan Kerugian Mencapai Lebih dari Rp72 Miliar
Ketujuh JPU tersebut ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat tahap satu," katanya.
SPDP itu diterima Kejagung dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 17 Maret 2022, dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 21 Maret 2022.
Baca Juga: Jalur Pantai Selatan Jawa Rute Alternatif Mudik Lebaran, Kemenhub: Hampir 100 Persen Mantap
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, sedangkan lima orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).***