Presiden Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

- 23 April 2022, 04:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers soal kebijakan larang ekspor minyak goreng
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers soal kebijakan larang ekspor minyak goreng /Biro Pers/ Sekretariat Presiden/OkeNTT

REALITA RIAU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Kebijakan pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022," ungkap Jokowi, Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: LAM Riau Gelar Mubes ke-8 di Kota Dumai, Pengamat Sosial dan Budaya: Syahril Abubakar Tidak Konsisten

Terkait batas waktu pelarangan ekspor minyak goreng tersebut, Jokowi mengatakan bahwa batas waktu akan ditentukan dikemudian hari.

Ia memastikan pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," katanya.

Baca Juga: Investcorp akan jadi Pemilik Baru AC Milan, Massimo Ambrosini: Berikan Kami Tambahan untuk Perkembangan Klub

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah