REALITA RIAU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Kebijakan pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022," ungkap Jokowi, Jumat, 22 April 2022.
Terkait batas waktu pelarangan ekspor minyak goreng tersebut, Jokowi mengatakan bahwa batas waktu akan ditentukan dikemudian hari.
Ia memastikan pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," katanya.
Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.***