Dalami Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa 30 Orang Saksi dan Sita 650 Dokumen

- 23 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /

REALITA RIAU - Kejagung telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau CPO.

Terkait kasus ini pun penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pada Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Harimau di Talang Mandau Belum Dievakuasi, Petugas Gabungan Masih Berjaga dengan Senjata Bius

"Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650," ungkap Febrie.

Adapun 10 tempat yang digeladah Kejagung di antaranya, kantor tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag.

Untuk lokasinya berada di tiga kota di Indonesia yakni, Kota Batam, Medan dan Surabaya.

Baca Juga: LAM Riau Gelar Mubes ke-8 di Kota Dumai, Pengamat Sosial dan Budaya: Syahril Abubakar Tidak Konsisten

Febrie mengatakan, pihaknya juga sudah berdiskusi untuk menghitung kerugian negara dengan auditor BPKP.

"Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langusng dipimpin kepala BPKP," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x