Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit dan Terbitkan Red Notice

- 23 April 2022, 17:15 WIB
 Ilustrasi robot trading.
Ilustrasi robot trading. /Pixabay/Sergeitokmakov//

REALITA RIAU - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, 5 dari 10 tersangka masih dilakukan pengejaran dan akan segera diterbitkan red notice.

Penerbitan red notice untuk kelima tersangka itu diduga para tersangka saat ini berada di luar negeri.

Baca Juga: Rossa Serahkan Uang Bayaran Manggung dari DNA Pro ke Bareskrim Polri Senilai Rp172 Juta

"Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, HA, FN, WL, DY dan HD," ungkap Gatot, Sabtu, 23 April 2022.

Gatot mengatakan, pihaknya baru saja menetapkan satu tersangka terhadap 10 orang itu beberapa waktu lalu.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HA dan FN.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan SE Terkait Kegiatan Halal bi Halal Disaat Lebaran Idul Fitri Nanti

"Hasilnya, dari penggeledahan rumah sewa HA didapatkan buku tabungan dan sejumlah dokumen terkait perkaranya tersebut," katanya.

Sementara itu, dari kediaman FN penyidik mendapatkan buku tabungan atas nama FN, dokumen, jam tangan, laptop, kamera, hingga perhiasan.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah