REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) DPR senilai Rp43,5 miliar.
KPK menyarankan pengadaan ini dilakukan transparan, karena rentan terjadi tindak pidana korupsi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan DPR agar proses pengadaan gorden mengacu pada Perpres Nomor 12/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
Baca Juga: Sejumlah Harga Komoditi di Riau Mengalami Kenaikan, Pinang Kering Tembus Rp12.453/Kg untuk Pekan Ini
"KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur," ungkap Ali, Senin, 9 Mei 2022.
Ali mengatakan, KPK menghimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden dilakukan secara transparan dan akuntable.
Menurutnya, hal itu bisa mencegah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," katanya.
"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara," pungkasnya.***